Land Clearing
Land clearing dapat diartikan sebagai suatu aktivitas pembersihan lahan tambang batubara dari material hutan yang meliputi pepohonan, hutan belukar sampai alang-alang. Umumnya kegiatan penambangan batu bara selalu diawali dengan pembersihan lahan konsesi yang akan ditambang. Dalam prosesnya, hal ini baru bisa dilakukan ketika sudah mengantongi izin dari pemerintah dan lulus dari studi kelayakan Amdal.
Waste Removal
Pada tahap ketiga ini adalah pemindahan lahan (tanah) ini dimaksudkan untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli, sehingga tanah ini dapat diguanakan dan ditanami kembali pada saat kegiatan reklamasi atau penghijauan kembali. Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung. Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat tambang baru dibuka dan akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out). Kegiatan ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan dapat digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.
Pengupasan Tanah Penutup (stripping overburden) dan Parting
Menggunakan sistem tambang terbuka, pengupasan lapisan tanah penutup merupakan kegiatan yang mutlak harus dikerjakan pada pertambangan. Kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup ditentukan oleh rencana target produksi, semakin baik rancangan pada pengupasan lapisan tanah penutup maka rencana target produksi semakin baik. Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan metode dan alat yang mendukung pengupasan lapisan tanah penutup. Menerapkan proses penambangan yang ramah lingkungan dan efisien, perseroan senantiasa menekan angka stripping ratio melalui proses perencanaan yang matang dan eksekusi yang terukur.
Rehabilitasi Tanah dan Reklamasi (spreading)
Kegiatan reklamasi dan pasca tambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Hal ini dilakukan untuk memitigasi segala dampak terhadap lingkungan yang berasal dari aktivitas operasional Perseroan.
Pengangkutan Batubara (coal hauling) Pengangkutan (Hauling)
Material dalam jumlah besar dalam industri pertambangan di transport dengan haulage (pemindahan tanah ke arah horisontal) dan hoisting (pemindahan tanah ke arah vertikal). Beberapa bagian dari pengangkutan ini meliputi :
Pengangkutan batubara dari daerah penambangan ke tempat penumpukan (stockpile).
Pengangkutan batu bara dari stockpile menuju ke port / jetty yang dilanjutkan dengan proses transshipment.
Pengangkutan waste/overburden ke lokasi waste dump/dump area (baik berupa tanah pucuk/humus ataupun lapisan penutup).
Transshipment Batubara (coal transshipment)
Dalam proses memindahan muatan dari Port Muara Bengalun ke kapal induk di lepas pantai, disupport dengan armada transshipment terintegrasi yang memastikan proses pengiriman batubara dapat dilakukan secara efisien tanpa mendegradasi kualitas. Proses transshipment dimulai dari Port yang mengisi tongkang menggunakan muatan yang diproses oleh Coal Handling Facility (CHF). Tongkang yang telah terisi kemudian berlayar untuk kemudian dipindahkan ke dalam kapal induk (mother vessel) menggunakan fasilitas floating crane.